Kasus Asusila

Gadis Belia Tinggal di Rumah Pacar 2 Hari, Saat Pulang Ngaku ke Orangtua Sudah Dicabuli

Seorang gadis belia yang masih di bawah umur dicabuli oleh pemuda 21 tahun berinisial GP.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," ungkap Raja.

Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved