Kasus Asusila
Gadis Belia Tinggal di Rumah Pacar 2 Hari, Saat Pulang Ngaku ke Orangtua Sudah Dicabuli
Seorang gadis belia yang masih di bawah umur dicabuli oleh pemuda 21 tahun berinisial GP.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis belia yang masih di bawah umur dicabuli oleh pemuda 21 tahun berinisial GP.
Ternyata keduanya baru bercaran dan berawal saling kenal di media sosial
Sang gadis belia itu diektahui tinggal di rumah pacarnya selama 2 hari tanpa pamit ke orangtuanya.
Saat itulah terjadi peristiwa pencabulan itu menimpa sang gadis belia
Atas perbuatannya itu, GP pun dijebloskan ke dalam penjara.
Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.

Kini, buruh pabrik tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pulang Mandi Cuma Pakai Handuk, Siswi SMP Dicabuli Petani, Pelaku Sisipkan Uang ke Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.
"Pelaku dengan korban ini baru kenal melalui media sosial. Mereka berpacaran. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (17/8/2022).
Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dan kemudian ponselnya tidak aktif.
Lalu, ayah korban menyebarkan foto anaknya itu ke media sosial.
Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Siswi SMA Izin Keluar Kelas, Malah Ngamar di Hotel Bareng Pacar, Akhirnya Ketahuan Guru
Dua hari setelah itu, Jumat (19/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumah.
"Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya," sebut Raja.
Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali," ungkap Raja.
Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara