Kasus Asusila
Gadis Belia Digilir 10 Pria, Korban Dijual Pria yang Menodainya, Pelaku Dapat Rp 40 Ribu
Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir 10 pria. bermula dari seorang remaja pria yang pernah berhubungan intim dengannya.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis belia di Kota Bengkulu digilir 10 pria.
Kasus rudapaksa terhadap gadis belia itu bermula dari seorang remaja pria yang pernah berhubungan intim dengannya.
Korban yang sebut saja K (17) merupakan gadis penyandang disabilitas dan merupakan siswi di sekolah luar biasa (SLB).
Kekurangan gadis belia itu ternyata dimanfaatkan oleh MY (17), seorang remaja laki-laki.
MY memperdayai K untuk berhububungan intim dan merekamnya.
Baca juga: Gadis Belia Digilir 3 Pria Saat Tak Sadarkan Diri di Pantai, Berawal Jumpa di Alun-alun
Rekaman video ranjang antara K dan MY itu pun digunakan MY untuk menyuruh korban melayani pria dewasa lainnya.

Empat pelaku diringkus pada Jumat (9/9/2022) dini hari, sementara enam pelaku lainnya masih buron.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan masing-masing LU (48), AG (38), MU (47) dan MY (21).
Mereka semuanya warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Baca juga: Usai Digilir 5 Pemuda, Gadis 12 Tahun Dibiarkan Lemas di Teras Sampai Dijemput Ayahnya
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau melalui Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban yang berusia 17 tahun berhubungan badan dengan tersangka MY.
Adegan itu kemudian direkam oleh MY.
"MY mengancam korban akan menyebarkan video tersebut, kemudian MY memberitahu teman-temannya bahwa korban bisa diajak melakukan hubungan badan," ujar Arnita kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Para tersangka setelah melakukan pencabulan dan rudapaksa itu pun kemudian membayar sejumlah uang baik kepada korban langsung ataupun kepada MY.
"Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.
Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda.