Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Besok, Hari Ini Akan Diperiksa Kasus Obstruction of Justice
Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan hari ini, Rabu (7/9/2022)
Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.
Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.
Kasus Obstruction of Justice
Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.