2 Anggota Polisi dari Dua Polres di Polda Jabar Diberhentikan Tidak Hormat, dari Polres mana saja?

Dua anggota polisi dari dua Polres di Polda Jabar diberhentikan dengan tidak hormat.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Sidang kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua anggota polisi dari dua Polres di Polda Jabar diberhentikan dengan tidak hormat.

AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang dipecat dari instansi Polri. 

AKP Edi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jabar. Sidang kode etik tersebut digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). 

Baca juga: Jadi Pemasok Narkoba Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui

Selain mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi pun dikenai sanksi yang sama. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya. 

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keduanya disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya. 

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengaku bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri," ujar Suntana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menabahkan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi. 

"Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah," ujar Ibrahim Tompo.

Pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga, kata dia, untuk menjaga nama baik organisasi Polri.

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved