Kasus Asusila

Tergoda Lihat Paha Mulus Putrinya, Ayah Ini Maksa Berbuat Tak Senonoh Hingga 5 Kali

DAK yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani ini memaksa putri kandungnya untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

Tribun Maluku
Ilustrasi -Tergoda Lihat Paha Mulus Putrinya saat pakai handuk, Ayah Ini Maksa Berbuat Tak Senonoh Hingga 5 Kali 

"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali, motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban,"

"Hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved