Kasus Asusila

Tergoda Lihat Paha Mulus Putrinya, Ayah Ini Maksa Berbuat Tak Senonoh Hingga 5 Kali

DAK yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani ini memaksa putri kandungnya untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

Tribun Maluku
Ilustrasi -Tergoda Lihat Paha Mulus Putrinya saat pakai handuk, Ayah Ini Maksa Berbuat Tak Senonoh Hingga 5 Kali 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Pelaku diketahui berinisial DAK (38) yang merupakan  warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

DAK yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani ini memaksa putri kandungnya untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

Disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8/2022), kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.

Baca juga: Lihat Putrinya Mandi, Ayah Ini Diam-diam Merekamnya Lalu Minta Berbuat Tak Senonoh

"Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang," ujarnya.

Dibeberkan Aipda Kardi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul.

Namun tak dihiraukan oleh pelaku.

"Setelah melakukan menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya," kata Aipda Kardi Gunadi.

Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korban pun menangis kemudian tertidur.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Ngaku Digauli 12 Kali oleh Ayah Tirinya Malah Kabur Bareng, Ibu: Diguna-guna Ini Mah

Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.

Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.

Pelaku ujar Aipda Kardi berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anaknya sendiri.

Ini bukan kejadian pertama kali.

Baca juga: Gadis Disabilitas Dinodai Ayah Kandung dan Tetangga Hingga Hamil, Kini Sudah Melahirkan

Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali tanpa diketahui sang istri.

"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali, motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban,"

"Hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.

Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved