Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikan tarif ojek online hari ini, Senin (29/8/2022).
Terlebih, kenaikan tarif ojek online ini nantinya bakal turut membebani pengemudi (driver), lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan juga bakal naik.
"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tutur Igun kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambung dia.
Mempengaruhi pendapatan driver dan UMKM Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen ini akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi.
Kondisi seperti ini bakal turut menurunkan minat masyarakat menggunakan ojol, yang tentunya akan berdampak terhadap pendapatan driver.
“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” jelas Piter kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Piter juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ojol ini bakal berdampak pada UMKM, salah satunya adalah penjual makanan.
Sebab, kebijakan Kemenhub ini bakal memicu berbagai produsen untuk menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.
“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” kata Piter.