Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikan tarif ojek online hari ini, Senin (29/8/2022).
TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikan tarif ojek online hari ini, Senin (29/8/2022).
Rencana menaikkan tarif ojek online itu akan ditunda sementara waktu karena berbagai pertimbangan.
Juru Bicara Kemenub Adita Irawatimengatakan, keputusan pembatalan kenaikan tarif ojol hari ini dilakukan demi mempertimbangkan berbagai situasi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Dia tidak menyebutkan kapan rencana kenaikan tarif ojek online ini akan terealisasi.
Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar transportasi, terkait kebijakan seputar tarif ojek online.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," imbuh Adita.
Menuai banyak polemik
Rencana kenaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan tarif ojol yang dipatok Kemenhub berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000 tergantung masing-masing zona.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol ini direncanakan bakal berlaku pada 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Artinya, sudah dua kali rencana kenaikan tarif ojol ini dibatalkan.
Adapun "situasi yang berkembang di masyarakat" yang disebut Adita tadi boleh jadi mengacu pada polemik dan penolakan yang terjadi di masyarakat terkait kenaikan tarif ojek online.
Salah satu yang menolak adalah Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Menurut Igun, kebijakan ini hanya fokus di wilayah Jabodetabek saja. Selain itu, aturan kenaikan tarif ojol ini belum disosialisasikan secara langsung kepada asosiasi ojek online.