Aturan Terbaru
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Jakarta & Sekitarnya, Usia 18 Tahun Wajib Booster Mulai 30 Agustus
Penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas, yang berangkat dari stasiun di Jakarta dan sekitarnya, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas, yang berangkat dari stasiun di Jakarta dan sekitarnya, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa mengatakan, aturan itu diberlakukan guna menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Aturan ini berlaku mulai Selasa (30/8/2022).
"Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster," kata Eva dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Tes PCR Asalkan Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api 25 Agustus 2022, Berlaku untuk Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal
Sementara untuk calon penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.
"Sebelumnya calon penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai besok hal tersebut tidak berlaku lagi," ujar Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah