Kini Dipecat, Ini Harta Kekayaan dan Besaran Gaji yang Diterima Ferdy Sambo, Sebulan Dapat Segini

selama menduduki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Bintang 2 itu disebut-sebut memiliki kekayaan yang melimpah.

(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo. selama menduduki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Bintang 2 itu disebut-sebut memiliki kekayaan yang melimpah. 

Terkait hal tersebut, KPK sempat angkat bicara, dikutip dari Kompas.com, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Baca juga: DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Gaji Ferdy Sambo

Selama menduduki jabatan bintang 2, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Tunjangan

Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.

Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17 dan berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved