DIPECAT, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Kabar Ferdy Sambo ajukan banding rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J

Tribunnews
Kabar Ferdy Sambo ajukan banding rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J 

TRIBUNCIREBON.COM - Tepat pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik.

Hasil sidang kode etik tersebut menunjukan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Adapun pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polti (KKEP).

Mengetahui dirinya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo lantas bereaksi.

Suami dari Putri Chandarawathi tersebut langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Kabar Ferdy Sambo ajukan banding usai menjalani sidang kode etik tersebut rupanya sampai ke telinga pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak meyakini jika pengajuan banding dilakukan Ferdy Sambo, lantaran suami dari Putri Candrawathi tersebut tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.

Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.

Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau.

Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," ujarnya.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Mabes Polri, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved