Dada Rosada Bebas
SOSOK Dada Rosada, Eks Walkot Bandung yang Dihukum 10 Tahun Penjara Hirup Udara Bebas Hari Ini
Berikut ini informasi mengenai sosok Dada Rosada yang merupakan mantan Wali Kota Bandung.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini informasi mengenai sosok Dada Rosada yang merupakan mantan Wali Kota Bandung.
Masih ingat dengan sosok Dada Rosada? Ya, Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung.
Dada Rosada dipastikan akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun lamanya.
Diketahui, selama ini Dada Rosada bertahun-tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Kini tepat pada Jumat (26/8/2022), Dada Rosada akan kembamli menghirup udara bebas.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo.
"Insya Allah besok, Cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Sudjonggo dikutip dari Tribunjabar.id pada Jumat (26/8/2022).
Rencananya, sejumlah keluarga, kerabat hingga kerabat dipastikan akan menjemput mantan Wali Kota Bandung tersebut di Lapas Sukamiskin , pada Jumat pagi ini.
Baca juga: Detik-detik Dada Rosada Bebas, Keluarga & Kerabat Menunggu Eks Wali Kota Bandung di Lapas Sukamiskin
"Rencananya, sekitar pukul 09.00. Insya Allah," ujarnya.
Perlu diketahui, Dada Rosada menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah karena menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono saat menjadi terdakwa dalam kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Dada Rosada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hakim Setiyabudi Tedjocahyono juga dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 12 tahun.
Selain Dada dan Hakim Setiyabudi, sosok lain yang juga terlibat dalam perkara suap ini adalah Edi Siswadi, yang saat kasus ini terjadi masih menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Dia juga terbukti bersalah menyuap Setiyabudi Tedjocahyono, dan dipidana penjara selama delapan tahun.