Polisi Sita Ratusan Obat, Puluhan Sabu serta Ganja dari 8 Kasus Narkoba di Majalengka
Dari jumlah itu, 7 pelaku melakukan tindak pidana narkotika dan 2 orang lainnya melakukan tindak pidana obat keras tanpa izin edar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Dari 9 tersangka yang diamankan kini telah ditahan, untuk tangkapan besar para tersangka ditahan di Polres Majalengka.
Sedangkan sisanya tersebar di Polsek yang ada di wilayah Majalengka.
"Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."
"Dan juga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."
"Sedangkan untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar orang nomor satu di Polres Majalengka itu.