Polisi Sita Ratusan Obat, Puluhan Sabu serta Ganja dari 8 Kasus Narkoba di Majalengka

Dari jumlah itu, 7 pelaku melakukan tindak pidana narkotika dan 2 orang lainnya melakukan tindak pidana obat keras tanpa izin edar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Polres Majalengka melakukan giat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (24/8/2022). Dalam pers rilis itu, Polres Majalengka menangkap 9 pelaku narkoba dari 8 kasus yang diungkap selama bulan Agustus 2022. 

Dari 9 tersangka yang diamankan kini telah ditahan, untuk tangkapan besar para tersangka ditahan di Polres Majalengka.

Sedangkan sisanya tersebar di Polsek yang ada di wilayah Majalengka.

"Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."

"Dan juga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."

"Sedangkan untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar orang nomor satu di Polres Majalengka itu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved