Kasus Brigadir J

Jadi Tersangka Putri Candrawathi Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Melawan Ferdy Sambo?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka Putri Candrawathi bisa jadi Justice Collaborator

Editor: Mumu Mujahidin
(kolase Instagram)
Kolase Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Bu Putri bisa jadi justice collaborator, tapi apakah mau melawan Ferdy Sambo? 

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Berita lain terkait Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved