Kasus Brigadir J

Jadi Tersangka Putri Candrawathi Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Melawan Ferdy Sambo?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka Putri Candrawathi bisa jadi Justice Collaborator

Editor: Mumu Mujahidin
(kolase Instagram)
Kolase Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Bu Putri bisa jadi justice collaborator, tapi apakah mau melawan Ferdy Sambo? 

TRIBUNCIREBON.COM - Putri Candrawathi menyusul suaminya Ferdy Sambo ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Putri Candrawathi juga bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka bisa jadi Justice Collaborator.

Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya?

Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah Saat Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Sebuah Ruangan

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.

Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.

Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved