Kasus Subang

Permintaan Almarhumah Tuti Lewat Mimpi, Ibu Danu 'Didatangi' Jelang Setahun Kasus Subang

Jelang satu tahun kasus Subang, keluarga korban mengungkap pengakuan permintaan almarhumah Tuti Suhartini lewat mimpi.

istimewa
Korban kasus Subang, Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini. Jelang satu tahun kasus Subang, keluarga korban mengungkap pengakuan permintaan almarhumah Tuti Suhartini lewat mimpi. 

Setelah mimpi tersebut, saya dan keluarga langsung datang ke makam, untuk nyekar dan mendoakan Almarhum adik dan keponakan saya.

Baca juga: Kasus Subang Besok Setahun, Yosef & Danu Belum Aman? Ini Fakta Pria yang Ditangkap Polisi

"Kami bersama keluarga rutin mengunjungi makam Almarhumah untuk mendoakan beliau dan juga berdoa agar pelaku yang tega menghabisi adik dan ponakan saya segera terungkap," ucapnya.

Rumah TKP kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang (Tribun Jabar/Ahya)
Lilis berharap, kasus perampasan nyawa adik dan keponakannya bisa segera terungkap, mengingat sudah hampir satu tahun kasus Subang tersebut.

“Sepekan lagi kasus kematian tragis dan misterius yang dialami adik dan keponakan saya akan genap berusia satu tahun. Namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut terungkap dan berharap polisi bisa segera mengungkap kasus yang telah menewaskan adik dan keponakan saya,” ujarnya. (*)

Sosok terduga pelaku

1. Inisial S

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, teruga pelaku merupakan seorang pria berinisial S.

Terduga pelaku berinisial S ini juga rupanya cukup asing di mata keluarga korban.

2. Diamankan di Muara Angke

Menurut polisi, S diamankan oleh petugas di Pelabuhan Muara Angke pada tanggal 2 Agustus 2022.

“Diamankan di Muara Angke Jakarta Utara, berinisial S. Telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Ibrahim Tompo.

3. Ada di TKP saat kejadian

Sesaat setelah mayat Tuti dan Amalia ditemukan, S disebutkan pergi meninggalkan Subang dan naik kapal ke Kalimantan.

Menurut Ibrahim Tompo, sosok S ini diduga berada di TKP saat kejadian.

“Kita sekarang masih melakukan pendalaman terkait peran dan keberadaan yang bersangkutan di TKP. Karena sesuai dengan KUHAP Pasal 184 itu di mana harus ada kesesuaian antara alat-alat bukti yang ada tersebut. Makanya ini tetap kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Ibrahim Tompo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved