Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata,

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dijatuhi 6 bulan 15 hari penjara  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022). 

Seusai hakim membacakan vonis, Habib Bahar bin Smith langsung

Sidang pembacaaan vonis itu dihadiri ratusan pendukung Habib Bahar bin Smith.

Majelis Hakim  menilai Bahar terbukti menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

Vonis terhadap Bahar itu dibacakan  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim yang diketuai Dodong Rustandi itu menyebut terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. 

"Hal yang memberatkan Bahar pernah dihukum. Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ujar hakim. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Polda Jawa Barat pun menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Bilang Ke JPU dengan Nada Tinggi: Anda Akan Didakwa di Akhirat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya memprediksi sidang vonis tersebut bakal menjadi atensi bagi masyarakat khususnya pendukung Bahar.

"Mungkin ini kita lakukan dengan upaya menjaga, jangan sampai terjadi kerumunan massa yang demikian banyak," ujar Ibrahim, saat dihubungi, Selasa (16/8/2022). 

Pihaknya juga menyiagakan personel guna mengantisipasi respons berlebihan dari pendukung Bahar atas vonis manjelis Hakim. 

Adapun personel yang disiagakan itu, kata dia, diterjunkan dari Polrestabes Bandung.

Namun, kata dia, pihak Polda Jabar pun bakal merjunkan personel tambahan jika diperlukan.

"Nanti akan tetap kita bantu berlapis apabila dibutuhkan lagi personel tambahan, kami akan luncurkan dari Polda," katanya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung)  Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Usai JPU menyebut Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara, para pendukung Habib Bahar langsung berteriak mengatakan tidak adil.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.

"Wooo, tidak adil," teriak pendung Habib Bahar.

Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). 

JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021. 

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja, saat membacakan dakwaan. 

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.

Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng. 

Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Tatan merekam menggunakan ponsel yang hasil rekaman diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel. 

Video ceramah Bahar berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke YouTube dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'. 

Dalam dakwaannya, video tersebut tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Adapun isinya berupa informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang melenceng itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. 

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja. 

Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar. 

"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. 

"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. 

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan. 

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya. 

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved