Habib Bahar Divonis Penjara

BREAKING NEWS: Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman enam bulan 15 hari kurungan penjara. 

Tangkapan layar Video
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 bulan 15 hari kurungan penjara

Hakim menilai Bahar terbukti menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

Vonis terhadap Bahar itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim yang diketuai Dodong Rustandi itu menyebut terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. 

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

"Hal yang memberatkan Bahar pernah dihukum. Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ujar hakim. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). (Tangkapan layar Video)

Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. 

"Alhamdulillah, Allahuakbar" teriak pendukung. 

Keadilan Masih Ada 

Habib Bahar bin Smith merespons positif putusan majelis hakim terhadap dirinya. Pihaknya pun langsung menerima putusan tersebut.

Sesuai dibacakan vonis oleh majelis Hakim, Bahar langsung berjalan ke arah meja hakim, Ia kemudian memegang bendera Indonesia sambil meneriakan keadilan masih ada.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved