Kasus Asusila
Kepergok Bermesraan Dengan Pacar, Gadis 17 Tahun Digilir Dua Pemuda di Kabupaten Cirebon
Gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Cirebon digilir dua pemuda yang berinisial AN (27) dan HN (22).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang gadis usia 17 tahun asal Kabupaten Cirebon digilir dua pemuda yang berinisial AN (27) dan HN (22).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Syur, 3 Pemuda Cirebon Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
"Pada mulanya kedua tersangka memergoki korban bermesraan dengan pacarnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan, keduanya pun menghampiri korban dan pacarnya, kemudian memaksa untuk meladeni nafsu bejatnya.
Penolakan korban pun tampaknya tidak digubris oleh kedua tersangka, sehingga mereka pun nekat memaksa untuk melampiaskan nafsunya.
Para tersangka me rudapaksa korban secara bergiliran di rumahnya. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka. Saat ini, AN dan HN juga masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Cirebon.
"Tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sareskrim Polresta Cirebon," ujar Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat nekat menggilir korbab setelah memergokinya sedang beroacaran.
"Kami masih mendalami kasusnya, karena masih memburu satu tersangka lagi yang saat ini statusnya ditetapkan DPO," kata Anton.