Kasus Kematian Brigadir J

Terungkap Perlakuan Sadis yang Dialami Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Jokowi Geram

Terungkap perlakukan sadis yang dialami  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa)
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan) 

TRIBUNCIREBON.COM- Terungkap perlakukan sadis yang dialami  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini terungkap.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelum Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Brigadir J diketahui tewas dengan sejumlah tembak di tubuhnya.

Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo 55 dan 56.

Jenderal Pol Listyo Sigit dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Kapolri Tetapkan Jadi Tersangka

"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 
Senjata yang digunakan menembak adalah milik Brigadir RR.

"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

Apresiasi Polri

Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved