Kasus Brigadir J

Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Susno Duadji membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman hukuman mati disangkakan kepada perwira tinggi Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga terancam maksimal hukuman mati. 

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Baca juga: Isi Surat Ayah Bharada E yang Mengaku Putus Asa hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Berita lain terkait Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved