Kasus Brigadir J
Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati
Susno Duadji membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman hukuman mati disangkakan kepada perwira tinggi Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo
TRIBUNCIREBON.COM - Untuk pertama kalinya di Indonesia ada perwira tinggi Polri terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ajudannya sendiri.
Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno Duadji membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Susno Duadji berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Keluarga Sebut Ini yang Dilakukan pada Putri Candrawathi
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Susno Duadji beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.