Kasus Asusila
Remaja Dengar Desahan, Buka Pintu Kamar Ternyata Kakak Perempuan dan Ayahnya Lakukan Ini
Penasaran dengan suara desahan itu, remaja itu membuka pintu kamar kakaknya itu. Dia pun terkejut ketika melihat pemandangan yang tak senonoh
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang remaja laki-laki syok saat mellihat kejadian di kamar kakaknya pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Awalnya, remaja laki-laki itu terbangun lantaran mendengar suara desahan seorang wanita di kamar kakaknya.
Penasaran dengan suara desahan itu, ia pun diam-diam membuka pintu kamar kakaknya itu.
Dia pun terkejut ketika melihat pemandangan yang tak senonoh.
Dia melihat kakaknya yang berinisial LPK (21) sedang berhubungan intim dengan pria tua.

Pria tua yang sedang berhubungan intim dengan LPK itu adalah EK (62), ayah tirinya.
Melihat pemandangan itu, remaja laki-laki itu pun membentak keduanya. Mendengar bentakan, LPK dan EK pun menghentikan aksi ranjangnya.
Baca juga: Janda Tidur Nyenyak Usai Ngamar Dengan Pilot Gadungan, Saat Terbangun Alami Nasib Sial
Kejadian itu terjadi di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengatakan, EK diamankan pada siang harinya, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolres, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban.
Hasil Visum et repertum korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Curiga Lihat Ada Laki-laki di Balik Pintu Kamar, Ternyata Anak Gadisnya Dicabuli
Pengakuan EK
Di hadapan polisi yang memeriksanya tersangka mengaku sangat menyesal dan ikhlas menerima nasibnya yang diancam hukuman 12 tahun penjara.
EK mengaku telah menyetubuhi LPK sejak gadis muda itu berusia 15 tahun.