Polisi Kuningan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kasat Narkoba
Penangkapan GG itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan oleh personel Satreskoba Polres Kuningan, menemukan ada 3 buah paket narkotika jenis daun
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satreskoba Polres Kuningan berhasil menangkap GG (24), seorang pria, warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur yang diketahui memiliki sejumlah paket daun ganja kering.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Otong Jubaedi, penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu (3/8/2022) atau pekan lalu.
"Sepekan lalu kita berhasil tangkap seorang pria berinisial GG (24), warga Dusun Kliwon Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur," kata Otong, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi
Penangkapan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan saat terduga ditangkap di pinggir jalan raya antara Desa Bayuning dan Desa Cileuleuy.
"Hasil yang kami temukan saat digeledah itu ada 3 buah paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dalam penguasaannya," ujarnya.
Tiga paket tersebut adalah 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,94 gram.
"Kemudian 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 13,04 gram dan yang satu lagi berat kotornya 7,16 gram. Otomatis jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang didapatkan dari tangan GG adalah sebanyak 32,14 gram," katanya.
Selain berhasil mengamankan barang bukti, kata Otong, ada barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih juga berhasil di amankan.
Soal kepemilikan narkoba jenis ganja, kata Otong menyeimbangkan bahwa pria tersebut mengakui bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering itu adalah miliknya dan didapat dari seseorang yang bernama Y, yang mengaku warga Padang dan saat ini menjadi DPO.
"Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada terduga pelaku, Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)