Kasus Narkoba

Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap, Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi

Petugas kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Petugas kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI di Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Petugas kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI di Kuningan.

Pelaku merupakan pria berinisial MJ alias Bejo warga Dusun IV RT 016 RW 004 Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap MJ alias BEJO bertempat Di Pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 105 (Seratus lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Tramadol HCI serta Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.017.000, (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang merek Pollopack warna hitam dan 1 (satu) unit Handphon merk Samsung A10s warna Hitam milik sodara MJ," ujar Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan, Jum'at (5/8/2022).

Petugas kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI di Kuningan
Petugas kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI di Kuningan (Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Dany mengatakan, atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian tindakan pengedar obat terlarang itu di jerat dengan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan sama dilakukan terhadap Kibeng warga Dusun Satu (1) RT 03 RW 01 Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

"Ketika dilakukan penangkapan terhadap saudara inisial MA bertempat Di Pinggir jalan Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 (seratus) butir obat jenis Dextromethorphan didalam kantong kresek warna hitam yang berada di saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh MA serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A12 warna hitam," katanya.

Kemudian ketika melakukan penggeledahan di rumah MA ditemukan barang bukti 2340 (dua ribu empat puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 640 (enam ratus empat puluh) butir obat jenis Tramadol HCI didalam kardus paket J&T yang disimpan di dapur rumah sodara MA. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved