Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Kapolri Tetapkan Jadi Tersangka

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas TV
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan  Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Pengumuman itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mapolri, Selasa sore. 

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa pagi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total Sudah Ada 4 Tersangka

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Turut Dicopot Kapolri Imbas Tewasnya Brigadir J, Begini Nasib Mereka

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved