Kriminalitas
Siswi SMP Asal Cirebon Dibawa Kabur Pria Banyumas, 2 Kali Dirudapaksa di Rumah Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, HR juga merudapaksa korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berinisial HR (29) harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pasalnya, pria yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, tersebut nekat membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, HR juga merudapaksa korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP tersebut.
Menurut dia, korban dibawa kabur selama delapan hari sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca juga: BOOKING Sekarang, Ini Daftar Hotel Murah di Cirebon, Mulai Rp 200 Ribuan per Malam
"Tersangka dan korban pada mulanya saling mengenal dari gim online," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, dari perkenalan itu keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Hingga akhirnya, HR sengaja datang ke Kabupaten Cirebon untuk menjemput korban pada Sabtu (15/7/2022) kira-kira pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Asal Kabupaten Cirebon yang Rudapaksa Pacarnya Sambil Merekam Video Sendiri
Keduanya pun langsung menaiki kendaraan umum untuk pergi ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Saat dibawa kabur tersebut, tersangka juga mengakui telah merudapaksa korban sebanyak dua kali di rumahnya," kata Anton.
Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan jajarannya, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022, dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga dalam pendampingan psikolog," ujar Anton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-cirebon-kompol-anton-tengah-beserta-jajarannyad.jpg)