Kasus Asusila

Ayah Curiga Lihat Ada Laki-laki di Balik Pintu Kamar, Ternyata Anak Gadisnya Dicabuli

Pulang salat Jumat, Seorang ayah di Kampar terpukul saat tahu anak gadis belianya dicabuli.

Stomp
Ilustrasi. Pulang salat Jumat, Seorang ayah di Kampar terpukul saat tahu anak gadis belianya dicabuli. 

TRIBUNCIREBON.COM- Pulang salat Jumat, Seorang ayah di Kampar terpukul saat tahu anak gadis belianya dicabuli.

Peristiwa pencabulan terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

Pria bernisial HP (46) melapor ke Kepolisian Sektor Perhentian Raja atas pencabulan yang dialami anak gadisnya yang berusia 15 tahun.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Rusman menjelaskan pencabulan itu.

Rusman mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Jumat (29/7/2022) siang lalu.

Baca juga: Trik Licik Dukun Cabul di Bandung Barat, Tipu Korban dengan Mengaku Temukan Jenglot

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Siang itu, HP pergi ke Masjid untuk menunaikan Salat Jumat. HP menitipkan kunci rumah kepada anak perempuannya itu.

Selesai Salat Jumat, HP pulang dan memanggil putrinya untuk meminta kunci kamar. Putrinya pun keluar dari kamar. Ia kaget melihat apa yang terjadi.

"Pelapor (ayah korban) melihat seorang laki-laki di balik pintu kamar anaknya," ujar Rusman, Selasa (2/8/2022).

Ia melihat putrinya itu gugup. Kemudian membuka pintu kamar dan benar saja. Ada laki-laki sembunyi di balik pintu.

Baca juga: Gara-gara Judi Slot, Dua Pria Ini Habisi Nyawa Sopir Taksi Online, Mobil Dijual Demi Beli Saldo

"Kamu siapa?," kata Rusman meniru pertanyaan HP kepada laki-laki yang diketahui berisial AA, 17 tahun itu. AA hanya diam. Lalu HP menghubungi Kepala Desa Kampung Pinang, Ulul Amri.

Kepala Desa langsung datang dan langsung menginterogasi AA. AA mengakui perbuatannya.

"AA mengakui telah mencabuli korban sebanyak empat kali," ujarnya.

Pertama dan kedua di bulan Juni 2022 di sebuah rumah kontrakan di Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Cabul Tetangganya Sendiri di Cirebon Sejak 2021, Dilakukan Saat Sepi

Lalu kedua dan keempat di rumah teman korban yang berada di Desa Kualu Kecamatan Tambang pada awal Juli 2022.

Setelah mendengar pengakuan itu, HP langsung membawa AA ke Mapolsek Perhentian Raja.

AA merupakan warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Rusman mengungkap modus AA.

"Modus pelaku dengan membujuk dan merayu Korban untuk mau melakukan perbuatan cabul tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, AA dan barang bukti telah diamankan.

Menurut dia, AA dijerat melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved