Aturan Baru

Aturan Baru Naik Kereta Api 2 Agustus 2022: Berlaku untuk Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan KRL

Berikut ini aturan terbaru mengenai naik kereta api jarak jauh, lokal dan KRL.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat menunjukkan kelengkapan persyaratan sebelum naik kereta api di Stasiun Cirebon Prujakan, Jalan Nyi Mas Gandasari, Kota Cirebon, Senin (16/5/2022). 

KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022, diantaranya:

- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KRL

Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved