Gaji Ke 13 PNS
Sudah Cek Rekening? Pencairan Gaji Ke-13 Nyaris Tuntas, Ini Rincian Gaji Cair bagi PNS dan Pensiunan
Ternyata pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI/Polri, pensiunan serta pejabat sudah nyaris tuntas. Apakah Anda sudah cek rekening?
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Ternyata pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI/Polri, pensiunan serta pejabat sudah nyaris tuntas. Apakah Anda sudah cek rekening?
Dari total Rp 35,5 triliun yang sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji ke-13, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022.
Dana gaji ke 13 sebesar itu dinyatakn Kemenkeu bagi untuk PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.
Baca juga: Detail Rincian Gaji Terbaru Diterima PNS Per Agustus 2022, Lengkap Tunjangan Kinerja hingga Jabatan

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.
Dia mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai.
Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.
"Jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada kepada media, Selasa (26/7/2022).
Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,95 triliun yang diberikan kepada 3.266.824 pensiunan.
Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Senin kemarin.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Cair, Kemenkeu: Baru 196 Pemda yang Lakukan Pembayaran
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13.
Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.