Gaji PNS
Detail Rincian Gaji Terbaru Diterima PNS Per Agustus 2022, Lengkap Tunjangan Kinerja hingga Jabatan
Berikut detail rincian besaran gaji PNS terbaru yang diterima mulai bulan Agustus 2022, lengkap dengan tunjangan kinerja hingga jabatan..
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut detail rincian besaran gaji PNS terbaru yang diterima mulai bulan Agustus 2022, lengkap dengan tunjangan-kinerja' title=' tunjangan kinerja'> tunjangan kinerja hingga jabatan..
Kabar gembira sepertinya tengah menyelimuti para PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di Agustus 2022.
Penambahan gaji dan tunjangan telah ditentukan Presiden Jokowi.

Penambahan gaji PNS ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut hanya akan berlaku bagi PNS.
Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru Mulai 1 Agustus 2022, Golongan Terbesar Nyaris Capai 6 Juta Belum Tunjangan
Sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya akan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok.
Hal itu sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900