Kasus Asusila
Ayah Tiri Baru Tahu, Bukan Dia Saja yang Gauli Anak Gadisnya, Ternyata Ada Pria lain
Pelaku ternyata sama sekali tidak mengetahui jika temannya juga pernah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan diborgol saat diamankan di Polresta Palangkaraya, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan dan membeli makanan.
Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.
Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," tutupnya.
(tribunpekanbaru.com)