Pria Pemeran Video Asusila Guru di Ciamis Kabur, Sempat Ditolak Mengajar oleh Orang Tua Murid
Pria pemeran video asusila guru di Ciamis kabur, sempat ditolak mengajar oleh orang tua murid.
Dua kali panggilan dari Disdik Ciamis tidak digubris oleh Ka. Ia menghilang seperti tanpa jejak.
“Pada panggilan pertama yang dilayangkan Senin (18/7) lalu, Ka tidak hadir ke Disdik (Ciamis) tanpa penjelasan. Senin (25/7) kemarin kasubag kepagawaian (Disdik Ciamis) dan petugas datang langsung ke rumahnya di Bunter. Yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Sekdis Disdik Ciamis, H Endang Kuswana kepada Tribun Rabu (27/7).
Baca juga: Video Syur Guru Durasi 2 Menit 50 Detik Ternyata Disebar Pelaku Sendiri ke WAG PGRI, Apa Motifnya?
Menurut keterangan istri Ka, yang disampaikan kepada Kasubag Kepagawaian Disdik Ciamis yang mendatangi kediaman Ka di Bunter Senin (25/7) tersebut ternyata Ka sudah menghilang sejak Minggu (11/7) dua minggu lalu.
Bapak 3 anak tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.
“Ka katanya pergi meninggal rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Sejak Senin (11/7) pihak keluarga lost contac (hilang kontak) dengan Ka,” katanya.
Entah dimana keberadaan Ka, yang jelas menurut Endang, pada Senin (12/7) sekitar pukul 00.39 dinihari ada upload video tak senonoh yang menghebohkan ke grup WA para guru.
“Upload video tersebut diduga dilakukan oleh Ka sekaligus pemeran dalam video. Entah apa tujuannya kami tidak mengerti,” ujar Endang yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.
Rabu (27/7) menurut Endang, Disdik Ciamis sudah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis untuk kembali mendatangi kediaman Ka di Bunter.
Sekaligus untuk menyerahkan surat panggilan yang ke-3.
Panggilan ke-3 untuk Ka tersebut untuk hadir ke Disdik Ciamis Kamis (28/7) menyangkut dugaan pelanggaran disiplin (indisiplin) PNS seperti yang diatur ketentuan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Kasus Video Asusila Dua Guru PNS di Ciamis Ditangani Polisi, Terancam Dipecat Jika Terbukti
Ka, sebagai PNS sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru, tidak hadir ke sekolah sejak awal tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (18/7) tanpa alasan yang jelas.
“Besok tanggal 28/7) kalau ia tidak hadir mengajar ke sekolah. Artinya Ka sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan. Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.
Sedangkan masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE menurut Endang, merupakan kewewangan aparat penegak hukum (APH) yang sudah menanganinya.