Pria Pemeran Video Asusila Guru di Ciamis Kabur, Sempat Ditolak Mengajar oleh Orang Tua Murid

Pria pemeran video asusila guru di Ciamis kabur, sempat ditolak mengajar oleh orang tua murid.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi video asusila guru di Ciamis. Guru pria pemeran video asusila tersebut kini melarikan diri. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM,CIAMIS – Para orang tua murid SD negeri di Ciamis, Jawa Barat sempat menolak kehadiran dua oknum guru pemeran video asusila.

Buntut beredarnya video asusila guru yang melibatkan dua orang oknum guru yang mengajar di sebuah SD negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis sempat menunai reaksi dari orang tua murid.

Banyak orangtua murid yang menolak kedua orang oknum guru itu, yakni Ka (51) dan Li (42) untuk mengajar di SDN tersebut.

Tapi setelah setelah pihak Pemerintahan Desa Bunter Kecamatan Sukadana turun melakukan mediasi, akhirnya orangtua bisa menerima yang bersangkutan kembali mengajar di SDN yang berlokasi di Dusun Cikancah tersebut.

“Tapi sampai hari ini kedua tidak pernah hadir ke sekolah. Mungkin masih malu, yang laki-lakinya malah DPO (kabur),” ujar Kepala Desa Bunter, H Rahman Wabil kepada Tribun Rabu (27/7).

Menyusul kejadian yang menghebohkan kalangan pendidikan di Kecamatan Sukadana tersebut menurut Wabil memang sempat terjadi reaksi keras dari orangtua  murid.

“Ada sejumlah orang tua menolak keberadaan keduanya. Mereka kebaratan kalau kedua oknum guru tersebut tetap mengajar di SDN 3 Bunter,” katanya.

Akhir pihak desa melakukan mediasi, orangtua murid, komite sekolah, tokoh masyarakat dan kadus dari tiga dusun yakni Dusun Cikancah, Dusun Cisadap dan Dusun Desa berkumpul di sekolah beberapa hari lalu.

Baca juga: Video Syur Guru vs Guru di Ciamis Durasi 2 Menit 50 Detik, Diunggah Pemerannya ke Grup WA

“Setelah dimediasi, sekarang tidak terjadi lagi penolakan dari orangtua murid. Pertimbangannya karena sekolah tersebut kekurangan guru, dan tidak ada yang menggantikannya.Tapi seorang malah menghilang, dan seorang lagi tidak datang-datang ke sekolah mungkin malu,” ujar Wabil.

Suasana belajar mengajar di SDN 3 Bunter tersebut menurut Wabil tetap berjalan, kegiatan KBM di dua kelas dirangkap oleh guru dari kelas lainnya.

“Saya mendapat informasi, guru yang perempuan hari ini dipanggil ke Polres. Sedangkan yang laki-laki masih DPO,” katanya.

Pemeran Pria Kabur

Ka (51), guru kelas VI di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis, terduga pelaku pengunggah sekaligus pemeran dalam video asusila guru di Ciamis ternyata sudah menghilang.  

Dengan pihak keluarga juga sudah lost contak (hilang kontak) sejak Senin (11/7).

Dua kali panggilan dari Disdik Ciamis tidak digubris oleh Ka. Ia menghilang seperti tanpa jejak.

“Pada panggilan pertama yang dilayangkan Senin (18/7) lalu, Ka tidak hadir ke Disdik (Ciamis) tanpa penjelasan. Senin (25/7) kemarin kasubag kepagawaian (Disdik Ciamis) dan petugas datang langsung ke rumahnya di Bunter. Yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujar Sekdis Disdik Ciamis, H Endang Kuswana kepada Tribun Rabu (27/7).

Baca juga: Video Syur Guru Durasi 2 Menit 50 Detik Ternyata Disebar Pelaku Sendiri ke WAG PGRI, Apa Motifnya?

Menurut keterangan istri Ka, yang disampaikan kepada Kasubag Kepagawaian Disdik Ciamis yang mendatangi kediaman Ka di Bunter Senin (25/7) tersebut ternyata Ka sudah menghilang sejak Minggu (11/7) dua minggu lalu.

Bapak 3 anak tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.

“Ka katanya pergi meninggal rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Sejak Senin (11/7) pihak keluarga lost contac (hilang kontak) dengan Ka,” katanya.

Entah dimana keberadaan Ka, yang jelas menurut Endang, pada Senin (12/7) sekitar pukul 00.39 dinihari ada upload video tak senonoh yang menghebohkan  ke grup WA para guru.

“Upload video tersebut diduga dilakukan oleh Ka sekaligus pemeran dalam video. Entah apa tujuannya kami tidak mengerti,” ujar Endang yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.

Rabu (27/7) menurut Endang, Disdik Ciamis sudah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis untuk kembali mendatangi kediaman Ka di Bunter.

Sekaligus untuk menyerahkan surat panggilan yang ke-3.

Panggilan ke-3 untuk Ka tersebut untuk hadir ke Disdik Ciamis Kamis (28/7) menyangkut dugaan pelanggaran disiplin (indisiplin) PNS seperti yang diatur ketentuan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca juga: Kasus Video Asusila Dua Guru PNS di Ciamis Ditangani Polisi, Terancam Dipecat Jika Terbukti

Ka, sebagai PNS sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru, tidak hadir ke sekolah sejak awal tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (18/7) tanpa alasan yang jelas.

“Besok tanggal 28/7) kalau ia tidak hadir mengajar ke sekolah. Artinya Ka sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan. Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.

Sedangkan masalah  asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE menurut Endang, merupakan kewewangan aparat penegak hukum (APH) yang sudah menanganinya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved