Kasus Asusila

Video Syur Guru vs Guru di Ciamis Durasi 2 Menit 50 Detik, Diunggah Pemerannya ke Grup WA

ideo syur yang diduga melibatkan dua oknum guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis ternyata diunggah sendiri pemeran video

Istimewa
Ilustrasi video dewasa. Geger, Sebuah video syur yang diduga melibatkan dua oknum guru di Ciamis 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Sebuah video syur yang diduga melibatkan dua oknum guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis ternyata diunggah sendiri oleh pemeran video

 Ka, oknum guru berusia (51) pemeran video asusila guru yang mengupload video syur miliknya ke grup WA.

Dari informasi yang diperoleh Tribun, video syur yang melibatkan dua orang guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Sukadana yakni Ka (51) guru PNS dan Li (42) guru P3K  berdurasi 2 menit 50 detik.

Serta juga berisi 5 foto, salah satunya foto vulgar yang diduga pelaku perempuan (Li).

Adegan syur tersebut diduga terjadi di sebuah kamar, dengan latar belakang ada lemari, di atasnya ada kipas angin. Hordeyn biru sebagai tabir jendela.

Baca juga: Video Syur Guru Durasi 2 Menit 50 Detik Ternyata Disebar Pelaku Sendiri ke WAG PGRI, Apa Motifnya?

“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi diuploadnya Selasa (12/7) pukul 00.39 dinihari, melalui grup WA PGRI oleh Ka (51) . Apa maksud dan tujuannyanya, kami tidak tahu,” ujar Sekdis Disdik Ciamis H Endang Kuswana S.Ip MM kepada Tribun Rabu (27/7).

Tentu saja sebaran video syur di Grup WA para guru tersebut tentu saja membuat hebohkan jagat dunia pendidikan di Tatar Galuh Ciamis.

Terlebih pelaku video asusila tersebut adalah dua oknum guru.

Menurut Endang, pada hari Kamis (14/7) Disdik Ciamis mendapat  surat laporan dari Kepala SDN 3 Desa Bunter Kecamatan Sukadana tentang kejadian yang menghebohkan tersebut.

Dan Disdik Ciamis langsung menindak lanjuti dengan melalukan pemanggilan terhadap Ka dan Li.

Ka menurut Endang adalah guru kelas VI berstatus PNS, punya istri dengan 3 orang anak.

Sedangkan Li guru kelas III status guru P3K dan punya suami.

“Hari Senin (18/7) kami melayangkan surat panggilan kepada Ka,” katanya.

Tapi Ka, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pada hari pertama masuk tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (18/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved