BUNTUT Emak-emak Adu Jotos, Satpol PP Majalengka Janji Akan Begini Soal Penegakkan Aturan Perda

Seperti diketahui, alun-alun yang berada di pusat kota masih menjadi primadona bagi kalangan pedagang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa/ Tangkapan Layar Video
Video yang memperlihatkan emak-emak adu jotos di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat viral di media sosial. 

Lebih jauh Toto mengatakan, aturan yang menyatakan bahwa pedagang tidak boleh berjualan di kawasan alun-alun juga sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan dinas terkait bersama pedagang, disebutnya, sudah bersepakat menegakkan aturan tersebut.

"Yang memang ketentuannya, dalam Perda 10 tahun 2019 sudah diatur bahwa di kawasan alun-alun tidak diperkenankan untuk berjualan."

"Bahkan, dinas perdagangan dan perindustrian bersepakat dengan PKL bahwa di dalam alun-alun maupun pelataran tidak boleh berjualan," katanya.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved