Berita Viral
Video Asusila Main Bertiga Pria dan Dua Gadis Belia Viral di Kota Baubau, Modus Ajarkan Agama
Potongan video main bertiga itu kemudian viral di media sosial dan menjadi tontonan banyak orang.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video asusila seorang pria main bertiga dengan dua gadis belia di Kota Baubau menggegerkan warga.
Potongan video main bertiga itu kemudian viral di media sosial dan menjadi tontonan banyak orang.
Polisi menyebut jika modus pria mengajak dua gadis belia main bertiga dengan cara mengajarkan agama.
Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan IF sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).
IF ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Baubau.
Lelaki tersbut diduga telah memaksa Y dan E untuk menuruti nafsu bejatnya, "main bertiga" di sebuah indekos di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 bikin geger warga Kota Baubu, Provinsi Sultra, pada akhir April 2022.
Bagaimana tidak, video main bertiga antara IF, Y, dan E, viral di media sosial.
Pihak keluarga dari Y dan E yang mengetahui langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Baubau.
Namun, Polres Baubau belum menangkap IF hingga akhirnya menjadi buronan.
Baca juga: Pria Surabaya Jual Istri Rp 500 Ribu untuk Main Bertiga, Promosi Pakai Video Syur Pribadi
Penetapan IF sebagai buronan dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Menurutnya, Polres Baubau telah memanggil IF secara patut, namun tak pernah hadir.
"Penetapan DPO sudah sesuai prosedur, mekanismenya sudah kita penuhi," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).
Dalam surat penetapan DPO, Polres Baubau menyertakan foto IF yang mengenakan kacamata, topi, putih, serta baju kemeja kera biru.
Dijelaskan bahwa ciri-ciri IF memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.