Vonis Penjara Seumur Hidup untuk WNA yang Menyiram Air Keras Terhadap Istrinya Sarah Warga Cianjur
AL dengan sengaja membunuh istrinya Sarah dengan cara menyiramkan air keras ke permukaan tubuh kini divonis hukuman sumur hidup
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril M
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - AL (48), seorang pria WNA berkebangsaan Arab Saudi, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi Bypass, Kamis (21/7/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Ni Wayan Wirawati memutuskan bahwa secara terencana terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istrinya sendiri.
AL dengan sengaja membunuh korban dengan cara menyiramkan air keras ke permukaan tubuh bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh.
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa AL karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus WNA Penyiram Air Keras Terhadap Istrinya Hingga Meninggal di Cianjur, Segera Disidang
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga ia merasa puas sekali dengan putusan dari majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," katanya.
Dari penasihat hukum terdakwa, Kusman, menyatakan dengan jelas akan banding mendapat putusan majelis hakim tersebut.
Jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir.
Seperti diketahui bahwa kasus WNA Penyiram air keras sang istri di Cianjur sudah berjalan sembilan bulan berjalan hingga putusan sidang hari ini.
Baca juga: Abdul Latif WN Arab yang Siram Istrinya dengan Air Keras di Cianjur Dituntut Penjara Seumur Hidup