UPDATE Kasus WNA Penyiram Air Keras Terhadap Istrinya Hingga Meninggal di Cianjur, Segera Disidang
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy, mengatakan pihaknya sedang memeriksa berkas WNA penyiram air keras terhadap sang istrinya
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy, mengatakan pihaknya sedang memeriksa berkas WNA penyiram air keras terhadap sang istri, AL (48), yang sempat viral.
Ricky mengatakan, sisa tujuh hari ke depan setelah penerimaan berkas dari Polres Cianjur pihaknya akan meneliti kembali kelengkapan.
"Kasus seorang WNA Arab penyiram sang istri sudah masuk ke Kejaksaan, saat ini lagi proses penelitian di Kejaksaan selama 14 hari, berkas kami terima seminggu yang lalu," ujar Ricky di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (29/12/2021) siang.
Menurutnya, kasus tersebut akan diteliti kembali apakah sudah cukup bukti atau belum.
"Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat, jadi kami harus meneliti berulang kali untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke persidangan," ujar Tommy.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Menikahi Sarah Secara Siri, Kapolres Cianjur: Pelaku Sengaja Melukai
Ia mengatakan, beberapa kali sudah meminta kelengkapan berkas dari pihak penyidik Polres Cianjur.
"Iya tentu kami dalam waktu dua pekan ini terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, jika ada kekurangan kami akan minta kembali untuk dilengkapi," katanya.
Tidak menutup kemungkinan bagi Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri Cianjur agar segera disidangkan.
Seperti diketahui kasus WNA penyiram air keras terhadap istri sempat viral. Sang istri, Sarah, meninggal dunia setelah air keras yang diduga tertelan masuk ke bagian lambungnya.(fam)
Baca juga: Abdul Latief Si Penyiram Air Keras Kaget Setelah Menyiram Sarah, Dikira Tak Akan Sampai Meninggal