Selebritis
Sule Hadir? Sidang Cerai Perdana Digelar Hari Ini Rabu 20 Juli, Nathalie Holscher Dipastikan Datang
Proses sidang cerai Sule dan Nathalie Holscher perdana digelar hari ini, Rabu (20/7/2022), di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi Jabar
TRIBUNCIREBON.COM, BEKASI - Proses sidang cerai Sule dan Nathalie Holscher perdana digelar hari ini, Rabu (20/7/2022), di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya dalam sidang cerai Nathalie dan Sule, dipastikan Nathalie Holcher hadir.
Kuasa hukum Nathalie, Madha Besar Surya mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang cerai perdananya.
"Kalau Nathalie hadir hari ini. Nomor antrean udah, nomor 32," kata Madha di Pengadilan Agama Cikarang.
Untuk agenda hari ini, Madha mengatakan pemeriksaan berkas dan dilanjutkan mediasi atau perdamaian apabila kedua belah pihak hadir.
"Tergantung ketua majelisnya, kalau memang majelis menentukan mediasi, ya mediasi, tapi kalau menentukan minggu depan ya minggu depan. Tergantung hasil sidang nanti," ujar Madha.
Baca juga: Soal Sule dan Nathalie Holscher Cerai, Mulai Jalani Sidang Pertama Besok Rabu 20 Juli 2022 di PA Ini
Bagaimana dengan Sule? Apakah sang komedian akan datang?
Madha belum bisa memastikan apakah Sule akan hadir atau tidak, tapi ia sudah komunikasi dengan pihak pengacaranya.
"Kalau Nathalie hadir kalau sule belum tahu saya, komunikasi sudah (dengan pengacara Sule), janjian aja di sini," tutur Madha.
Diberitakan sebelumnya, kabar keretakan rumah tangga Nathalie Holscher dan Sule bermula dari perseteruan Nathalie dengan anak kedua Sule, Putri Delina.
Setelahnya, Nathalie pun minggat dari rumah Sule, hal ini juga sempat terjadi pada 2021 lalu.
Lebih lanjut, Nathalie menggugat cerai Sule di PA Cikarang pada awal Juli 2022.

Baca juga: Jelang Sidang Cerai, Kondisi Sule Memburuk, Dicky Chandra Ungkap Keadaan Sang Komedian
Isi Gugatan Cerai Nathalie Holscher dijelaskan Pengadilan
Terpisah, Maman Suherman Panitera PA Cikarang mengatakan, prosedur persidangan perdana dalam perkara perceraian adalah melakukan mediasi, terhadap penggugat dan tergugat.
"Kalau sidang nanti keduanya hadir, maka Pengadilan melalui hakim mediator akan melakukan mediasi," kata Maman Suherman di PA Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.