Habib Rizieq Bebas
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Respon Pecinta Habib Rizieq di Majalengka
Bebasnya HRS disambut baik oleh para pecinta HRS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Awal perjalanan kasus RS Ummi
Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam.
Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.
Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.
Dokumentasi Kemenkumkan terkait pembebasan Rizieq Shihab (Istimewa)
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."