Aturan Terbaru Ibu Hamil dan Bayi: Jokowi Tugaskan Ini ke Menteri, BPJS Kesehatan, dan Kepala Daerah
Berikut aturan terbaru bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut aturan terbaru bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Pelaksanaan aturan terbaru ini, Inpres 5/2022 berlaku sejak 12 Juli 2022.
Tujuannya agar terjadi peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Baca juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 akan Diganti KRIS, Pasien BPJS Bisa Rawat Inap Berapa Lama?
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi salah satu poin dalam Inpres Nomor 5 sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, seprti dilansir dari Kompas.com,Jumat (15/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu, presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada para menteri dan jajaran direksi tersebut.
Tugas untuk Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK):
Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Aturan Booster Berubah, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Senin 18 Juli 2022
Tugas untuk Menteri Kesehatan:
a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal;
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal.
c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.