Polres Indramayu Razia Miras
Sat Narkoba Polres Indramayu Gelar Razia di Malam Takbiran Idul Adha, Ratusan Liter Miras Diamankan
Di malam takbiran Idul Adha 2022, Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Di malam takbiran Idul Adha 2022, Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, ratusan minuman keras atau miras berhasil diamankan dan disita polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kegiatan cipta kondisi ini dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Pelaku menjual minuman keras beralkohol berbagai jenis tanpa izin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Warga Indramayu Bahagia Bisa Salat Idul Adha di Alun-alun, Ribuan Jamaah Datang Bersama Keluarga
AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, secara keseluruhan ada 589 botol miras dari berbagai merk yang disita.
Selain itu, polisi juga menyita 320 liter ciu dan 300 liter tuak.
Miras-miras tersebut didapat polisi dari berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Tukdana, Jatibarang, Sliyeg, Indramayu, Sindang, Arahan, Anjatan, Patrol, hingga Kecamatan Haurgeulis.
Di sisi lain, saat melakukan razia, polisi juga melakukan pendataan dan mengintrogasi pemilik barang bukti.
Mereka mengaku, transaksi penjualan miras itu dilakukan dengan cara pembeli mendatangi langsung mereka untuk membeli miras.
"Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Larangan minuman beralkol," ujar dia.
Baca juga: Charly Van Houten Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil yang Ditumpanginya Tabrak Truk