Terungkap Doni Salmanan Unggah Video Trading Seolah Untung Besar untuk Gaet Orang
Salah satu modusnya, Doni Salmanan menguggah video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Modus Doni Salmanan saat menjadi afiliator Quotex kini terungkap.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi mengatakan, Doni Salmanan sudah menjadi afiliator sejak beberapa tahun lalu.
Selama menjadi afiliator, Doni Salmanan diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Doni Salmanan Ungkap Ini
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ujar Didi, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Salah satu modusnya, Doni Salmanan menguggah video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.
Hal itu dilakukan agar penontonnya percaya dan mengikuti jejaknya.
Baca juga: Dinan Fajrina Tulis Surat Cinta untuk Suami di Penjara, Janji Setia ke Doni Salmanan, Ini Isinya
"Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," katanya.
Doni juga disebut aktif mengajak orang lain untuk ikut bermain dan menyediakan link pendaftarannya.
"Tersangka juga mengiming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, kata dia, ternyata platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tidak memiliki izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 miliar per bulan. Tak hanya itu, Doni juga mendapat Rp.40 miliar karena menjadi affiliator.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
--