Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Doni Salmanan Ungkap Ini

Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

ISTIMEWA
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tersangka kasus Quotex Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan.

Doni Salmanan datang bersama kuasa hukumnya, Ia nampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar, di Jalan Riau, Kota Bandung.

Baca juga: Jelang Hadapi Sidang, Doni Salmanan Sudah Tidak Mikirin Apa-apa, Pelimpahan Tahap Dua Selasa 5 Juli

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ujar Didi.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved