Jelang Hadapi Sidang, Doni Salmanan Sudah Tidak Mikirin Apa-apa, Pelimpahan Tahap Dua Selasa 5 Juli
Perkara yang menjerat Doni Salmanan bakal segera disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Perkara yang menjerat Doni Salmanan bakal segera disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, kondisi kliennya saat ini jauh lebih baik dan siap menghadapi sidang.
Doni rencananya bakal dibawa ke Bandung beserta barang buktinya, saat pelimpahan tahap II, pada Selasa 5 Juli 2022, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajarlah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Minta Istrinya Tak Tergoda Hal Ini, Begini Jawaban Manis Dinan Fajrina

Doni, kata dia, sudah ikhlas dan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut Ikbar, saat ini Doni lebih fokus kepada materi hukum.
"Ya, dia fokus terkait materi saja. Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar dan sedikit gugup. Wajar lah," katanya.

Setelah pelimpahan tahap II ini, tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung bakal menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.