Jakarta Kembali Masuk PPKM Level 2, WFO Dibatasi, Kota Cirebon Masuk Level Berapa?
pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2, bagaimana dengan Kota Cirebon?
n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 % (seratus persen) kapasitas ruangan;
p. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta
tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/09175621/ppkm-level-2-jakarta-pelaksanaan-wfo-kembali-dibatasi-75-persen
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Nursita Sari