Jakarta Kembali Masuk PPKM Level 2, WFO Dibatasi, Kota Cirebon Masuk Level Berapa?

pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2, bagaimana dengan Kota Cirebon?

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Ilustrasi PPKM Level 2. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Akibat dari penerapan PPKM level 2, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Dinkes Majalengka Klaim Kasus Stunting Turun Selama Pandemi Covid-19 

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri. 

PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali. Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2. Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1. Saat PPKM level 1, WFO bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, untuk daerah-daerah yang berada di regional Pantura Jabar, yaitu Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan atau Ciayumajakuning, berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali itu, seluruhnya berada di Level 1. 

Berikut daerah-daerah di Jawa Barat yang masuk Level 1:  Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Sedangkan daerah-daerah di Jawa Barat yang masuk PPKM Level 2 adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Berikut ini aturan-aturan yang berlaku dan diterapkan di daerah PPKM Level 1:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408
Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work
From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved