Doni Salmanan akan Diadili oleh 17 Jaksa dari Kejari hingga Jaksa dari Kejaksaan Agung

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan, 17 jaksa itu terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Jaksa Kejari Bale Bandung. 

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Terdakwa akan diadili oleh 17 jaksa sekaligus. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Doni Salmanan bakal diadili oleh 17 jaksa sekaligus, dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, 17 jaksa itu terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Jaksa Kejari Bale Bandung. 

"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). 

Perkara Doni Salmanan sendiri, saat ini sudah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejati Jabar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. 

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya. 

Menurutnya, Doni Salmanan bakal diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena locus delictia atau lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. 

Ada pun konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. 

Baca juga: Terungkap Doni Salmanan Unggah Video Trading Seolah Untung Besar untuk Gaet Orang

Aplikasi itu, diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 miliar per bulan.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga mendapat Rp 40 miliar karena menjadi affiliator. 

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucapnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Doni Salmanan Ungkap Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved